Apa itu Masa Tenang Pemilu? Ini Pengertian, Aturan, hingga Jadwalnya

Apa itu Masa Tenang Pemilu? Ini Pengertian, Aturan, hingga Jadwalnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 04 Jan 2024 17:54 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar tahapan Pemilu 2024. Salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah masa tenang yang dilakukan setelah kampanye.

Lalu, apa sebenarnya pengertian masa tenang Pemilu? Kapan mulai masa tenang Pemilu 2024? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Masa Tenang Pemilu

Definisi masa tenang Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Ketentuan masa tenang Pemilu 2024 juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berikut ini daftar aturan masa tenang Pemilu 2024.

  • Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu. Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Sesuai jadwal Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai. Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 adalah Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Daftar Tahapan Pemilu 2024

Agenda nasional Pemilu 2024 akan digelar pada Februari 2024. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    - Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
    - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
    - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    - Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
    Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024

Simak juga '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads