Serba-serbi Perbedaan Kampanye Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 21 Jan 2024 16:26 WIB
Ilustrasi KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung hingga bulan Februari 2024. Pada masa ini, peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu dapat mempromosikan diri serta visi/misi atau program untuk meyakinkan pemilih.

Sementara itu, ada beberapa jenis kampanye, termasuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Apa bedanya? Simak penjelasan di bawah ini.

Perbedaan Kampanye Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas

Aturan kampanye Pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.

Sementara itu, perbedaan pengertian kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas adalah sebagai berikut.

  • Kampanye tatap muka: Kampanye Pemilu lewat pertemuan tatap muka secara interaktif yang dapat dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan, dan/atau media daring.
  • Kampanye pertemuan terbatas: Kampanye Pemilu yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui media daring.

Sistem Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka

Kampanye tatap muka dapat dilaksanakan terbuka atau ruangan tertutup dengan syarat tertentu. Berikut informasi sistem pelaksanaan kampanye tatap muka.

  • Jika dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, maka jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dari tamu undangan.
  • Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, atau tempat umum lainnya.
  • Pertemuan media daring bisa dilaksanakan melalui aplikasi virtual.
  • Petugas kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
  • Jika pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah dan disampaikan salinannya ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
  • Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan.
  • Petugas kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan.

Sistem Pelaksanaan Kampanye Pertemuan Terbatas

Mengutip dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pertemuan terbatas hanya dapat dihadiri oleh peserta dalam jumlah tertentu. Berikut mekanisme pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas.

  • Peserta kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
    a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
    b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
    c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
  • Undangan kepada peserta kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas kampanye Pemilu.
  • Petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
  • Jika pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah dan disampaikan salinannya ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
  • Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan.
  • Petugas kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
    a. bendera, tanda gambar, atau atribut peserta Pemilu; dan/atau
    b. bahan Kampanye Pemilu.
  • Peserta kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan kampanye Pemilu.



(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork