Janji Parpol di DKI Rapikan Bendera yang Bikin Penuh Flyover

Janji Parpol di DKI Rapikan Bendera yang Bikin Penuh Flyover

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 20:03 WIB
Flyover Senayan tampak dipenuhi ratusan bendera partai jelang pemilu yang tinggal menghitung hari. Berikut foto-foto penampakannya.
Bendera parpol di flyover (Rifkianto Nugroho/detikcom).

APK di Flyover Langgar Aturan

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan pemasangan APK di flyover dilarang. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengatakan Bawaslu telah mengingatkan partai politik (parpol) yang APK nya semrawut di flyover agar mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keputusam KPU. Kemudiam, pihaknya pun memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk perapihan, dimulai sejak 19 Januari 2024.

"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dsb krn udh diingatkan tadi. Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya kan ya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Iya mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI uang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelnggara pemilu dalam hal ini KPU (dan) Bawaslu," sambungnya.

Merujuk ketentuan B nomor 2, APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu meliputi:

a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
C. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area);
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri: dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.


(aik/aik)



Hide Ads