Arifin berharap agar penertiban dilakukan oleh posko pemilu yang ada di setiap tingkatan wilayah. Sementara Satpol PP bertugas mengawasi jalannya penertiban.
"Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu. Dan dari Bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP akan kembali menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi jalannya penertiban sepekan ke depan.
"Kita evaluasi bersama dengan Bawaslu (dan) KP tentu bersama sama. Satpol Pap itu bergerak melakukan langkah langkah yang berkaitan penindakan APK tentunya bersama sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu termasuk unsur peserta pemilu," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.