Hari Terakhir Penertiban APK, Satpol PP DKI Susuri Permukiman Warga

Hari Terakhir Penertiban APK, Satpol PP DKI Susuri Permukiman Warga

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 11:46 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta melanjutkan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024. Pada hari terakhir penertiban, Satpol PP menyusuri area permukiman warga.

"Hari ini masih, terutama di permukiman, kawasan perumahan, tetap sampai hari terakhir ini. Mungkin masih ada yang kelewatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Arifin mengatakan total sebanyak 300 ribu lebih APK telah dicopot dan ditertibkan oleh personel gabungan. Arifin memastikan area flyover beserta jalan utama di Jakarta telah steril dari APK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah bersih, sudah. Aku udah keliling semua se-Jakarta. Kemarin seharian penuh saya keliling, sudah bersih. Pokoknya hari H pencoblosan semua APK harus turun," ujarnya.

Arifin mengakui personel gabungan mengalami sejumlah kendala saat menertibkan APK. Salah satunya ketika hendak meraih APK yang diletakkan di tempat tinggi maupun mencopot kawat yang dipakai mengaitkan bambu untuk bendera parpol.

ADVERTISEMENT

"Kendalanya karena pakai kawat ya, berkali-kali itu memang tidak mudah untuk menurunkan. Jadi mesti memakai alat untuk melepaskan bambu-bambu," jelasnya.

"Kedua kan di tempat tinggi-tinggi tuh, kan tidak bisa juga dipanjat. Harus pakai sky lift yang ada belalainya, digunakan seperti itu. Belum lagi baliho yang dipasang di pohon tinggi terus dipantek paku dan sebagainya. Itulah seninya menurunkan," sambungnya.

APK yang ditertibkan dibawa ke gudang penyimpanan Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Arifin mempersilakan apabila perwakilan parpol ingin mengambil bendera maupun atribut lainnya.

"Kalau bendera parpol kita amankan, kalau dari parpol mau mengambil silakan," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Satpol PP per Senin (12/2) pukul 12.00 WIB, sebanyak 309.633 APK di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu telah diturunkan. Data tersebut tercatat dari tanggal 11-12 Februari hingga pukul 12:00 WIB.

"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin, Senin (12/2).

Arifin menyampaikan penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. Arifin memastikan pihaknya akan terus melakukan pembersihan APK agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya.

Berikut rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Kota Administrasi Jakarta Pusat: 66.102 APK
b. Kota Administrasi Jakarta Utara: 29.528 APK
c. Kota Administrasi Jakarta Barat: 52.966 APK
d. Kota Administrasi Jakarta Selatan: 75.965 APK
e. Kota Administrasi Jakarta Timur: 78.488 APK
f. Kabupaten Kepulauan Seribu: 3.018 APK
g. Provinsi: 3.566 APK

(taa/rfs)



Hide Ads