PDIP melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Ridwan Kamil membantah melanggar aturan kampanye yang dituduhkan PDIP.
Ridwan Kamil menyebut dirinya sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. Sebab menurutnya, BPD bukan termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," kata Ridwan Kamil dilansir detikJabar, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu |
Ridwan Kamil diketahui dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan itu dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).
Anggota BBHAR PDIP Naga Sentana mengatakan laporan tersebut berisi dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut BBHAR dalam acara yang videonya beredar itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2 dan diduga melakukan kampanye.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Ganjar soal Atribut Kampanye 'Amburadul': Diatur hingga Dibatasi':
(rfs/gbr)