Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar angkat bicara terkait pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Miftachul menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan proses kelembagaan yang sah, bukan keputusan sepihak dari individu tertentu.
"Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku," kata Miftachul dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Miftachul menjelaskan alur tahapan pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU. Dia mengatakan Syuriyah PBNU menggelar rapat harian pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya. Syuriah PBNU lalu kembali menggelar rapat pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saran dan rapat yang menjadi keputusan dalam rapat harian Syuriah tersebut diabaikan oleh Gus Yahya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Gus Yahya, kata Miftachul, memaksakan pelaksanaan AKN NU berjalan sesuai dengan jadwal yang dirancang dan disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Rais Aam PBNU lalu mengeluarkan surat instruksi pada 25 Agustus 2025. Surat itu berisi penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU dan Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.
Miftachul juga menjelaskan telah dua kali bertemu dengan Gus Yahya sebelum diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU. Pertemuan itu terjadi pada 13 November dan 17 November 2025. Pertemuan kedua berlangsung lebih singkat karena Gus Yahya meminta pergi dari jadwal yang ditentukan.
"Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam," jelas Miftachul.
Rapat Harian Syuriyah PBNU lalu kembali digelar pada 20 November 2025. Hasil keputusan rapat ini ialah pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. PBNU lalu menggelar rapat pleno pada 9 Desember untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"(Rapat pleno PBNU) dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026," tutur Miftachul.
Miftachul juga merespons dirinya yang absen dalam musyawarah kubro di Lirboyo. Dia mengatakan aspek legalitas dan konstitusionalitas forum menjadi alasannya absen dari pertemuan tersebut.
Meski begitu, Miftachul mengatakan telah menerima dua utusan yang menjadi panitia musyawarah kubro di Lirboyo pada Senin (22/12). Kedua utusan itu, kata Miftachul, menyampaikan permintaan agar tidak ada kebuntuan komunikasi. Dia memastikan Syuriah PBNU siap mendengar tiap masukan dan saran dari semua pihak.
"Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera," pungkas Miftachul.
(ygs/jbr)










































