Formulir yang ada di TPS saat pelaksanaan Pemilu ini telah disediakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagai persiapan, pemilih juga perlu mengetahui istilah-istilah dari berbagai macam formulir KPU di TPS beserta artinya. Berikut informasinya:
Macam-macam Formulir KPU
Berikut beberapa macam formulir KPU yang dikutip dari Buku Panduan KPPS, terkait pemungutan dan penghitungan suara, sebagai persiapan untuk Pemilu 2024:
- Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C2-KPU: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
- Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
- Formulir Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
- Formulir Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
- Formulir Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
- Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
Ilustrasi TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom) |
Istilah-istilah dalam Pemilu
Sebagai tambahan informasi, berikut beberapa penjelasan dari istilah-istilah yang ada saat peneyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu:
- TPS: Tempat Pemungutan Suara.
- PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
- PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
- DPK: Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
- DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
- DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
- PSU: Pemungutan Suara Ulang.
Simak Video 'Penjelasan KPU soal Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024':
(wia/imk)












































