Panduan Saksi dan PTPS Pemilu 2024: Link Download Buku Saku

Panduan Saksi dan PTPS Pemilu 2024: Link Download Buku Saku

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 17:48 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Panduan Saksi Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu perlu diketahui. Informasi ini dapat diketahui melalui buku saku yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain sebagai panduan bagi para anggota ketika bertugas, Panduan Saksi dan PTPS Pemilu melalui buku saku Bawaslu ini juga bisa menjadi referensi tambahan bagi para Peserta atau Pemilih saat pemungutan suara. Berikut informasi lengkapnya:

Buku Saku Saksi Peserta Pemilu

Dilansir situs resmi Bawaslu, buku saku Saksi Peserta Pemilu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi para Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buku saku Saksi Peserta Pemilu berisi penjelasan dan deskripsi dari para pihak yang terlibat dalam pemungutan suara, tugas dan larangan Saksi Peserta Pemilu hingga tata cara, mekanisme serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Berikut ini link download dokumennya dalam bentuk format PDF melalui situs resmi Bawaslu:

Sebagai informasi, apa yang dimaksud dengan Saksi Peserta Pemilu adalah saksi atau orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Tugas Saksi Peserta Pemilu adalah untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi Peserta Pemilu dengan ketentuan 1 orang yang berada di dalam TPS pada satu waktu.

Buku Saku Pengawas TPS Pemilu

Seperti dilansir situs resmi Bawaslu, yang menjadi salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Kadang menjadi kritis jika tidak dapat dikelola dan dikendalikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing pihak.

Tambahan informasi, apa yang dimaksud dengan Pengawas TPS atau PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat (11).

Tugas-tugas PTPS Pemilu adalah melakukan:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui
    Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Demikian informasi tentang panduan Saksi dan PTPS Pemilu 2024 yang dapat diketahui melalui buku saku Saksi dan PTPS Pemilu yang telah dibagikan oleh Bawaslu. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'TPN Nilai Waktu Bicara di Debat Pilpres 2024 Terlalu Singkat':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads