Apa Itu Dapil dan Aturannya Penetapannya Untuk Pemilu 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 20:22 WIB
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dapil singkatan dari Daerah Pemilihan. Dapil merupakan istilah umum yang tak asing dalam istilah-istilah Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia. Terkait penetapan sebaran dan jumlah Dapil dalam Pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturannya.

Dapil Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Apa Itu Dapil (Daerah Pemilihan)?

Dapil adalah Daerah Pemilihan. Dapil atau Daerah Pemilihan terdiri dari Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan prinsip:

  • Kesetaraan nilai suara;
  • Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
  • Proporsionalitas;
  • Integralitas wilayah;
  • Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
  • Kohesivitas; dan
  • Kesinambungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Dapil anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Daerah Pemilihan atau Dapil dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penetapan Dapil Untuk Pemilu 2024

Untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Berikut rinciannya:

  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi;
  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi;
  • Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi;
  • Sehingga total keseluruhan ada 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

Adapun untuk rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dapat dicek melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) pada situs resmi KPU. Berikut link aksesnya:

Dapil Pemilu 2024 (Foto: Dok. KPU)

Simak juga Video 'Coblosan Pilpres Putaran Kedua Rencananya Digelar 26 Juni':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork