Pemilu 2024 serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024, pemilih akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPU sendiri telah menetapkan jumlah DCT Pemilu 2024. Apa itu DCT Pemilu? Berikut informasinya.
Apa itu DCT Pemilu?
Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, Daftar Calon Tetap (DCT) adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/ kota tempat tinggal calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Bakal Calon merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah DCT Pemilu 2024
Dilansir situs resminya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.
Berdasarkan informasi resmi dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari,DCT DPR RI sebanyak 9.917 calon meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil. Adapun untuk DCT DPD RI, terdiri dari 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang.
Tahapan Penetapan DCT
Penetapan DCT termasuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan DCT meliputi:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. DCT ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pengumuman DCT
Usai penetapan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT. Pengumuman DCT Pemilu dilakukan dengan cara:
a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.