Baliho AMIN Sempat Banyak Terpasang di Kampung Susun Akuarium, Kini Dicopot

Baliho AMIN Sempat Banyak Terpasang di Kampung Susun Akuarium, Kini Dicopot

Antara News - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 15:36 WIB
Baliho dan spanduk capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sempat terpasang di Kampung Susun Akuarium. APK itu telah dicopot. (Foto: Antara)
Baliho dan spanduk capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sempat terpasang di Kampung Susun Akuarium. APK itu telah dicopot. (Foto: Antara)
Jakarta -

Baliho dan spanduk calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sempat terpasang di Kampung Susun Akuarium, Jakarta. Alat peraga kampanye (APK) itu telah dicopot.

"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Darma Diani, dilansir Antara, Rabu (10/1/2024).

Baliho dan spanduk Anies-Cak Imin (AMIN) tersebut terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin (8/1) malam. Pada APK tersebut tertulis 'Tahun Baru Presiden Baru 2024'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diani mengatakan warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik. Dia membandingkan dengan kampung-kampung lain di Jakarta.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.

ADVERTISEMENT

Pihaknya selama ini hanya mengacu pada aturan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersial; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara lalu datang ke Kampung Susun Akuarium mengecek terpasangnya APK capres-cawapres itu.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang APK di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diani menegaskan pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dilakukan warga, bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara.

Dia juga mengatakan warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu mana pun. Dia mengatakan pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, seperti warga kampung-kampung lainnya di Ibu Kota.

Diani mengatakan saat ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa kepada pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Tapi dia optimistis masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.

"Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi," kata Diani.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads