Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melakukan razia di dalam sel hunian warga binaan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah senjata tajam hingga alat pemanas air buatan.
Kalapas Cipinang Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan pelaksanaan sidak tersebut berdasarkan surat perintah Direktur Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Nomor: PAS.5-KP.04.01-03 tanggal 08 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan beserta jajaran.
Enget mengatakan inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan barang-barang terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, pada kegiatan razia ini kami juga memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik serta penyalahgunaan jaringan listrik yang tidak sesuai ketentuan sebagai upaya kami dalam melakukan deteksi dini pencegahan bahaya kebakaran di dalam Lapas," ujar Enget dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2024).
Kegiatan sidak itu dilakukan pada Senin (8/1/2024) malam. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Bersama jajaran SATOPS PATNAL Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Sidak dilaksanakan di Blok Type 7 OH Lantai 2 dan 3.
![]() |
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang Jumiasih mengatakan kegiatan sidak merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari di dalam Lapas Kelas I Cipinang. Ia juga berpesan kepada tim SATOPS PATNAL yang tergabung dalam sidak untuk senantiasa mengedepankan sikap humanis kepada para penghuni.
Jumiasih menambahkan kegiatan ini sejalan dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yang menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.
"Ditambah dengan back to basics, mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya," katanya.
Adapun dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah barang-barang terlarang, seperti pemanas air buatan, pemanas nasi, pisau, gunting, charger, dan berbagai macam kabel listrik. Barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan dimusnahkan.
Simak juga 'Kala Wanita Selundupkan Sabu di Popok Anak Saat Kunjungi Suami di Lapas Kendari':