Bawaslu Koordinasi ke Pengelola
Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya APK pasangan calon AMIN di rusun tersebut.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menegaskan APK dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, bangunan tersebut merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.
Di wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
(jbr/imk)