KPU menyatakan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 belum lengkap. KPU meminta 18 parpol tersebut segera melengkapi dokumen.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Idham mengatakan parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama 5 hari sejak dokumen LADK dikembalikan. Masa perbaikan dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
"Dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.
Berikut status LADK 18 parpol peserta Pemilu 2024 per tanggal 7 Januari 2024:
1. PKB (belum lengkap dan belum sesuai)
2. Partai Gerindra (belum lengkap dan belum sesuai)
3. PDIP (belum lengkap dan belum sesuai)
4. Partai Golkar (belum lengkap dan belum sesuai)
5. Partai NasDem (belum lengkap dan belum sesuai)
6. Partai Buruh (belum lengkap dan belum sesuai)
7. Partai Gelora (belum lengkap dan belum sesuai)
8. PKS (belum lengkap dan belum sesuai)
9. PKN (belum lengkap dan belum sesuai)
10. Partai Hanura (belum lengkap dan belum sesuai)
11. Partai Garda Republik Indonesia (belum lengkap dan belum sesuai)
12. PAN (belum lengkap dan belum sesuai)
13. PBB (belum lengkap dan belum sesuai)
14. Partai Demokrat (belum lengkap dan belum sesuai)
15. PSI (belum lengkap dan belum sesuai)
16. Partai Perindo (belum lengkap dan belum sesuai)
17. PPP (belum lengkap dan belum sesuai)
24. Partai Ummat (belum lengkap dan belum sesuai).
Simak Video 'Warna Warni Spanduk Partai-Caleg Penuhi Jalanan Ibu Kota':
(amw/haf)