Pemilu 2024 adalah agenda nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPU menetapkan Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari 2024.
Lalu, pencoblosan Pemilu 2024 tanggal berapa? Apakah pencoblosan Pemilu 2024 jadi libur nasional? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal Berapa?
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal Pemilu 2024, termasuk tanggal pencoblosan atau pemungutan suara. Berdasarkan ketetapan KPU, pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya hari Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jadwal lengkap Pemilu 2024 terlampir sebagai berikut.
- Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jika Pilpres 2024 terdapat putaran kedua, berikut jadwalnya.
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Apakah 14 Februari 2024 Libur?
Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional. Dengan demikian, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 adalah libur nasional.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
KPU telah menetapkan sejumlah persyaratan pemilih untuk Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat pemilih Pemilu 2024.
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian informasi terkait pencoblosan Pemilu 2024 tanggal berapa. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)