Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Minta Timnas Lapor ke Bawaslu

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 21:28 WIB
Foto: Muhaimin Iskandar (Fadil/detikcom).
Jakarta -

Sebuah video anggota Satpol PP Garut memberi dukungan kepada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta tim nasional (Timnas) Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) melepor ke Bawaslu.

"Ya yang pertama saya minta Timnas AMIN yang ada di pusat maupun daerah untuk mengadukan ini ke Bawaslu," kata Cak Imin di di Islamic Center, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).

Cak Imin juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan seluruh aparat agar bersikap netral.

"Kedua, saya minta kepada Menteri Dalam Negeri, minta juga kalau perlu Presiden untuk kembali menertibkan seluruh aparatnya untuk bersikap netral," jelas Cak Imin.

"Sekali lagi, sikap netral anda menyelamatkan pemilu, kalau pemilu tercoreng, masa depan bangsa kita terganggu," pungkasnya.

Seperti dilansir detikJabar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut turun tangan menelusuri aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. Tim khusus kini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh petugas dari Satpol PP tersebut.

"Sejak kemarin kita terima informasi soal video itu, kita langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Mencari data-data yang diperlukan. Dan sekarang, tim sudah bekerja menemui Satpol PP dan BKD," kata Ahmad kepada detikjabar, Rabu (3/12/2023).

Ahmad menjelaskan, di sisi lain, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut. Mereka akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan.

"Pemanggilan secepatnya akan dilakukan. Karena dalam penelusuran itu, ada mekanisme paling lama lima hari. Tapi akan kami maksimalkan dalam 2-3 hari ini," ungkap Ahmad.

Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283.

"Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah," katanya.

"Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana," pungkas Ahmad.

Lihat video 'Heboh Aksi Sejumlah Oknum Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran':






(whn/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork