Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak terkait masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan MK. Khofifah menyambut baik putusan MK tersebut.
"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," kata Khofifah, dilansir detikJatim, Minggu (24/12/2023).
Menurutnya, masa jabatan kepala daerah seharusnya tidak boleh dipotong, meskipun dikurangi 1 hari. Khofifah menyebut Emil Dardak telah memberitahunya saat ikut menggugat peraturan tersebut bersama kepala daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah.
"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," tambahnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Mahfud: Sebaik Apapun Pemimpin, Kalau Sudah Dua Periode Tak Boleh Lagi':