Usai Putusan MK, Bima-Dedie Tetap Pimpin Kota Bogor hingga April 2024

Usai Putusan MK, Bima-Dedie Tetap Pimpin Kota Bogor hingga April 2024

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 21:17 WIB
MK mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Walkot Bogor Bima Arya mengatakan tetap menjabat hingga akhir masa jabatan April 2024. (dok Ist)
Foto: MK mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Walkot Bogor Bima Arya mengatakan tetap menjabat hingga akhir masa jabatan April 2024. (dok Ist)
Bogor -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. Terkait putusan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dirinya tetap menjabat hingga akhir masa jabatan pada April 2024.

"Hari ini (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami, kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong. Artinya apa, ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah, dikembalikan sesuai dengan jadwal normal. Artinya, kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Bima saat ditemui, Kamis (21/12/2023).

"Jadi, ini berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sampai di ujung masa jabatan. Saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024, untuk terus berikhtiar, melayani warga, memberikan yang terbaik bagi warga, sampai di ujung masa jabatan, sampai titik keringat penghabisan, kita berikan yang terbaik, pelayanan yang terbaik kepada warga, sesuai dengan janji kampanye kita lima tahun yang lalu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menyebut, keputusan MK merupakan keputusan final. Bima berharap, keputusan ini dieksekusi langsung oleh pemerintah sehingga tidak perlu penunjukan pejabat pengganti atau Pj.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi dan kita akan bertugas sampai di ujung masa jabatan," kata Bima.

ADVERTISEMENT

"Tadi sidang dihadiri juga oleh perwakilan dari pemerintah, perwakilan di DPR, jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah, artinya tidak ada proses penunjukan Pj untuk kepala daerah," tandasnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sempat menghadiri langsung sidang putusan MK. Dedie mengatakan akan tetap memberikan yang terbaik hingga masa jabatannya berakhir di 20 April 2024.

"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional ya, kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikan 2019. Hari ini diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim," kata Dedie.

"Sehingga ini menguatkan kami melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai dengan 20 April 2024, secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bogor," imbuhnya.

MK Kabulkan Permohonan Gugatan Kepala Daerah

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Ikut menggugat sejumlah kepala daerah lainnya.

Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.

Simak juga Video: Jembatan Otista Bogor Diresmikan Jokowi Seusai Direvitalisasi

[Gambas:Video 20detik]



(sol/jbr)



Hide Ads