Ganjar soal Cukai Rokok: Naiknya Jangan Ekstrem, Nanti Petani Tembakau Rugi

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 16:59 WIB
Ganjar Pranowo. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Bantul -

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pasti akan terus mengalami kenaikan. Namun, Ganjar berharap kenaikan CHT tidak terlalu ekstrem agar petani tembakau tidak mengalami kerugian.

"Ya, itu akan naik terus (CHT)," kata Ganjar usai meninjau pabrik rokok, di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, tak ada masalah dengan kenaikan CHT. Ganjar mewanti-wanti kenaikan CHT harus dalam tahap wajar.

"Kenaikannya jangan terlalu ekstrem, karena nanti akan bikin rugi petani tembakau. Saya pembela petani tembakau soalnya," ungkap dia.

Meski begitu, kata Ganjar, kenaikan CHT perlu untuk dikontrol. Sebab, dia mengatakan jika tidak dikontrol akan memunculkan rokok ilegal.

"Tapi hati-hati kalau kemudian tidak dikontrol, nanti rokok ilegal akan muncul," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan. Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

"Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Askolani kepada detikcom, Senin (18/12).

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

"Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%," beber Askolani.

Simak juga Video 'WHO Desak Larangan Penggunaan Rokok Elektrik':






(amw/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork