Mardani awalnya menyebut, apapun opsinya, harus ada keberpihakan terkait RUU DKJ. Menurutnya, tidak boleh ada upaya kebiri hak demokrasi rakyat.
"Harus ada pemihakan pada warga. Lawan upaya mengebiri hak demokrasi warga," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Ketua DPP PKS ini menyebut proses teknokrasi memang harus kuat, tapi jangan sampai mengabaikan proses politis. Karena itu, menurutnya RUU DKJ harus ditolak jika masih pusat sentris.
"Benar mesti kuat proses teknokrasi tapi jangan abaikan proses politis. Tolak RUU DKJ kalau isinya masih pusat sentris," ucapnya.
Atas poin itu, Mardani menilai harus ada sikap jelas dari semua capres yang ada. Menurutnya, baru cawapres nomor urut 3, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang bersuara tegas menolak gubernur diangkat Presiden.
"Makanya mesti jelas sikap para calon presiden. Cak Imin yang menyuarakan menolak gubernur diangkat oleh Presiden," tutur dia.
Pernyataan Ganjar
Sebelumnya, Ganjar Pranowo bicara wacana aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ganjar menilai jika ingin konsisten menjadi otonomi daerah, maka seharusnya gubernur dipilih langsung.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (langsung)," kata Ganjar usai menghadiri acara deklarasi Program Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (PROGRESIF) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Kecuali, kata Ganjar, tak masalah ditunjuk, jika memang ingin berubah menjadi kota administrasi. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menuturkan hanya ada dua pilihan tersebut.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya," tuturnya.
Simak juga Video: Anies Tolak Joget di Lampung: Kalau Ada Gagasan Tak Perlu Berjoget
(maa/jbr)