Kata Ganjar soal RUU DK Jakarta Atur Gubernur Ditunjuk Presiden

Kata Ganjar soal RUU DK Jakarta Atur Gubernur Ditunjuk Presiden

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 15:12 WIB
Ganjar Pranowo kampanye di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).
Ganjar Pranowo di Kutai Kartanegara. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi soal aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ganjar hanya mengatakan pembahasan RUU DKJ oleh DPR dan pemerintah.

"Ya nanti biar dibahas oleh Dewan sama pemerintah," ucap Ganjar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Diketahui, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

ADVERTISEMENT

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lihat juga Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/rfs)



Hide Ads