Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan kegiatan CFD tidak boleh dijadikan untuk arena kampanye. Larangan itu termasuk kegiatan bagi-bagi susu.
"Iya (bagi-bagi susu) kegiatan politik," kata Bagja usai menghadiri acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bagja menuturkan yang boleh dilakukan saat CFD hanyalah berolahraga. Dia mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di CFD.
"Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas, itu dimulai sejak kapan? Ini kesepakatan kita pada tahun 2019 lalu dan dilakukan dengan peraturan gubernur atau instruksi gubernur instruksi kepala daerah walkot dan bupati, itu sudah ada," katanya.
"Kalau kemudian boleh nggak paslon capres cawapres itu berolahraga di CFD? Silakan nggak ada masalah," ujarnya.
Bagja pun mengatakan Bawaslu DKI telah melakukan tindaklanjut dari kejadian tersebut. Dia menekankan jika aturan larangan kampanye di CFD sudah ada sejak 2019.
"Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas, itu dimulai sejak kapan? Ini kesepakatan kita pada tahun 2019 lalu dan dilakukan dengan peraturan gubernur atau instruksi gubernur, instruksi kepala daerah, walikota dan bupati, itu sudah ada," tuturnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo sebelumnya mengatakan akan memanggil semua pihak yang terlibat saat pembagian susu yang dilakukan di CFD Sudirman-Tamrin pada Minggu (3/12).
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12).
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," lanjutnya.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta. Jika ada kesalahan atas aksinya, Gibran meminta teguran langsung.
"Belum," kata Gibran, dilansir detikJateng, Kamis (7/12/2023). Gibran menjawab pertanyaan apakah sudah menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Ya, kalau ada teguran, ada kesalahan, nanti langsung disampaikan saja. Belum ada panggilan," sambungnya.
(amw/idn)