Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di car free day (CFD). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan akan memanggil pihak yang terlibat saat pembagian susu itu.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Namun Benny belum bisa memastikan untuk waktu pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan politik itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.
Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal itu menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Nah dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," ucapnya.
Sementara itu, Bawaslu DKI juga memeriksa terkait kegiatan politik Gibran di kawasan Jakarta Utara, yang diduga melibatkan anak-anak. Gibran disebut akan diklarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu.
"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," tuturnya.
Benny mengemukakan pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. "Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," pungkasnya.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya memberikan tanggapannya setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti aksinya bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin.
Menanggapi dengan santai, cawapres pendamping Prabowo Subianto itu malah mempersilakan Bawaslu untuk mendalami aksinya tersebut. Menurut Gibran, aksinya itu dilakukan tanpa adanya atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).
Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa pembagian susu dilakukan saat olahraga di CFD dan tanpa menggunakan atribut apapun.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya, itu ya," jelasnya.
Tonton juga Video: Bawaslu Soroti Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN Bilang Begini