Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Tetap Ingin Ada Pemilihan Gubernur

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 18:11 WIB
Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Fraksi PKS DPR RI menolak RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu alasan penolakan PKS yakni pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (JK) diangkat dan diberhentikan presiden.

"Jelas dan tegas PKS menolak RUU ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Pasal 10 draf RUU DKJ menyebutkan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'. Bagi PKS, frasa yang melibatkan usul atau pendapat DPRD dalam penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden masih kurang demokratis.

Mardani menyebut PKS tetap ingin ada Pilgub Daerah Khusus Jakarta. Mardani mengungkit DKJ yang akan menjadi otonomi satu tingkat dengan hanya memiliki DPRD provinsi dan tidak ada pemilihan bupati/wali kota.

"Kita sudah otonomi daerah satu tingkat. Cuma ada DPRD provinsi, tidak ada DPRD kabupaten/kota. Plus, tidak ada pemilihan bupati/wali kota. Mbok, ya ada pemilihan langsung di gubernur," ujar Mardani Ali Sera.

Penolakan di Paripurna DPR

Dalam rapat paripurna pagi tadi, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Hermanto menjelaskan salah satu alasan fraksinya menolak RUU Khusus Jakarta, yakni pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dibahas terlalu tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Dia khawatir hal itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Fraksi PKS berpendapat RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya lebih dahulu ada sebelum UU Ibu Kota Negara (UU IKN) berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membutuhkan penyesuaian dan masa transisi yang panjang," kata Hermanto saat memaparkan pandangan mini fraksi, di ruang rapat Baleg DPR, Senin (4/12).




(gbr/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork