DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima rancangan undang-undang (RUU) hingga masa sidang berikutnya. Persetujuan terhadap lima RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 itu digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Kelima RUU itu meliputi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut pada masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Lodewijk mengatakan perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III, IV, VII, dan VIII DPR kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 8 November 2023 yang meminta agar kelima RUU itu diperpanjang masa pembahasannya.
Adapun lima RUU yang diperpanjang pembahasannya adalah:
1) RUU tentang Hukum Acara Perdata
2) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
5) RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Simak juga Video 'BNN Bongkar Kasus TPPU Napi Narkotika, Aset Rp 80 Miliar Disita':