"Keputusan Bawaslu dengan menetapkan Laporan Perkara 001 sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah melalui hasil kajian yang prematur," kata Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dr Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sidang di Bawaslu siang ini disiarkan secara langsung lewat chanel YouTube Bawaslu. Agenda sidang yang mendengarkan pembacaan aduan oleh Anggreini Mutiasari. Duduk sebagai ketua Majelis Pemeriksa, Fuady. Aggreini membacakan laporanya terkait pantun yang dibacakan oleh Wapres Paslon Nomor Urut 3 Mahfud MD atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu.
Duke Arie Widagdo yang didampingi Abdul Aziz Hakim dan Idris Sopian Ahmad juga mempertanyakan pertimbangan apa sehingga perkara ini diregister sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu. Padalah Pasal yang dilaporkan Pelapor terkait dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 492.
"Harusnya menurut Terlapor ada klarifikasi terlebih dahulu karena ini dugaan tindak pidana dan prosesnya juga melalui Gakumdu," ucap Duke.
"Sebab sangat tidak mungkin suatu dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana yakni pasal 492 diuji pada Majelis Pemeriksa Pelanggaaran Administrasi Pemilu," sambung Duke Arie Widagdo.
Sebab, kata Duke Arie Widagdo, berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Perbawaslu 8 Tahun 2022 menyatakan bahwa putusan pada pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu itu ada 2 yakni terbukti dan tidak terbukti.
"Bagaimana jika majelis memutuskan Terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu Pasal 492 padahal proses pengujiannya bukan melalui Gakumdu. Ini tentu tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Bawaslu sendiri sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022," ucap Duke Arie Widagdo.
Menurut Duke seharusnya jika hal ini terkait masalah tindak pidana maka diteruskan melalui Gakumdu.
"Untuk itu proses klarifikasi penting dilakukan oleh Bawaslu guna menentukan pelanggaran ini bersifat administratif atau pidana. Namun sayangnya proses klarifikasi itu tidak dilakukan oleh Bawaslu," tutur Duke Arie Widagdo.
Untuk diketahui, Mahfud diadukan ke Bawaslu RI lantaran dianggap 'curi start' kampanye sebelum memasuki masa kampanye per 28 November mendatang. Aduan itu bermula dari pantun yang dilontarkan mereka pada saat hari pengundian dan penetapan nomor urut di KPU RI beberapa waktu lalu.
Sebelum menutup sambutannya usai mendapat nomor urut, Mahfud juga sempat berpantun usai Ganjar berpidato. Begini pantun yang disampaikannya.
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
(asp/dhn)