Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Aturannya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja? Simak Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 17:43 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Alat peraga kampanye merupakan bagian dari metode pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan alat peraga kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Lantas apa saja yang dimaksud alat peraga kampanye dan bagaimana aturannya di Pemilu 2024?

Apa Itu Alat Peraga Kampanye?

Pengertian alat peraga kampanye termuat dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018. Sementara peraturan terkait alat peraga kampanye di Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.

Dalam Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum. Selain itu juga dapat dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan.

ADVERTISEMENT

Daftar 3 Alat Peraga Kampanye

Dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan apa saja yang dimaksud dengan alat peraga kampanye Pemilu, yaitu:

  1. Reklame
  2. Spanduk
  3. Umbul-umbul.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
  • Penyerahan desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu.
  • KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu, dengan biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta Pemilu.

Aturan Alat Peraga Kampanye

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024:

  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan:
    - Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
    - Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  • Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Etika pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024:

  • Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
  • Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari
    pemungutan suara.
  • Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak Video 'Titik Awal 3 Paslon Pilpres 2024 di Masa Kampanye Perdana':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads