Bantah Tak Serius, Pelapor Cak Imin-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Bawaslu

Bantah Tak Serius, Pelapor Cak Imin-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Bawaslu

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 26 Nov 2023 15:04 WIB
Perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rahmansyah, melaporkan Cawapres Muhaimin Iskandar ke Bawaslu terkait ajakan memilih saat pengundian nomor urut. (Anggi Muliawati/detikcom).
Perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rahmansyah, melaporkan Cawapres Muhaimin Iskandar ke Bawaslu terkait ajakan memilih. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan dugaan pelanggaran ajakan memilih lewat pantun oleh cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut 3 Mahfud M. Dua pelapor mebantah tak serius melapor dan akan hadir di sidang pemeriksaan pada Rabu, 29 November 2023.

Pelapor Cak Imin, Rahmansyah memastikan akan menghadiri sidang usai absen di sidang pertama laporan tersebut. "Untuk sidang berikutnya kita akan hadir," kata perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) pelapor Cak Imin, Rahmansyah kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Dia menanggapi anggapan Bawaslu yang menyebut dirinya tak serius lantaran absen di sidang perdana pada Jumat (24/11). Dia mengaku ada kepentingan lain sehingga tak bisa hadir di sidang perdana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kebetulan waktu sidang perdana bentrokan dengan kepentingan lain, sehingga kita memohon dan meminta ke pihak Bawaslu agar di bisa agenda waktu berikutnya," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya serius dalam melaporkan Cak Imin terkait pantun ajakan memilih tersebut. Dia akan hadir pada sidang laporan itu pada Rabu (29/11) depan.

ADVERTISEMENT

"Kita menegaskan tetap serius dalam laporan dan akan menghadiri sidang pada hari Rabu tanggal 29 besok," ujar Rahmansyah.

"Nggak apa-apa, kalau di anggap (tidak serius) begitu, karena itu merupakan hal yang wajar karena kita tidak hadir pada saat sidang perdana, tapi Rabu depan kita pasti akan hadir," lanjutnya.

Pelapor Mahfud Md, perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) Maydika Ramadani mengatakan hal senada. Maydika mengatakan pihaknya serius dengan laporan itu dan akan hadir di sidang Rabu (29/11) depan.

"Kami tetap serius dalam laporan kami dan kami pastikan kami hadir tanggal 29 (November 2023)," kata Maydika.

Dia mengungkap alasan absen di sidang perdana laporan tersebut. Dia mengaku jadwal sidang perdana pada Jumat (24/11) bersamaan dengan agenda lain.

"Kami menerima surat panggilan sidang di hari Kamis dan hari itu juga kami sudah menyampaikan permohonan untuk penundaan. Untuk dijadwal ulang dikarenakan jadwal sidang hari Jumat terbentur dengan agenda lain. Dan penjadwalan ulang sidang diberitahu ditunda ke hari Rabu tanggal 29 (November 2023)," ujarnya.

Bawaslu Anggap Pelapor Tak Serius

Sebelumnya, Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan terhadap Cak Imin, dan Mahfud Md buntut melontarkan pantun dugaan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 November 2023.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang agenda hari Rabu 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Bagja mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran pihak pelapor tidak hadir dalam persidangan hari ini. Maka, kata Bagja, Bawaslu pun akan kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya.

"Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor dari teman-teman baik kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies," paparnya.

"Saya kira jawaban terlapor apakah agak lucu kalau pokok laporan tidak kita dengarkan tiba-tiba harus kita dengarkan jawaban terlapor," imbuhnya.

Simak juga Video: PKS Tantang RK Adu Kuat Suara Anies Vs Prabowo di Jabar

[Gambas:Video 20detik]




(mib/aik)



Hide Ads