Bawaslu Anggap Pelapor Pantun Cak Imin-Mahfud Tak Serius karena Absen Sidang

Bawaslu Anggap Pelapor Pantun Cak Imin-Mahfud Tak Serius karena Absen Sidang

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 26 Nov 2023 10:40 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Anggi/detikcom)
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan dugaan pelanggaran ajakan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md memilihnya lewat pantun. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap pelapor pantun Cak Imin dan Mahfud Md tak serius lantaran tak hadir dalam sidang perdana laporan tersebut.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan. Karena sudah ada putusan yang sudah ditetapkan karena begitu sudah sidang tetap ada keputusan terbukti atau tidak," kata Bagja usai apel siaga pengawasan pemilu di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Bagja mengatakan persidangan laporan itu akan tetap dilanjutkan meskipun pelapor kembali tidak hadir di sidang kedua. Dia mengatakan akan tetap ada keputusan dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti itu lanjut, lanjut putusan. Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan. Karena sudah diregistrasi," ujarnya.

Bagja menghargai kesiapan Cak Imin untuk diperiksa mengenai laporan tersebut. Bawaslu, kata Bagja, akan membuat keputusan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kami menghargai kesiapan beliau dan kesiapan siapa pun juga yang akan dipanggil, tapi kami yakin kan bahwa kami akan memutus sesuai aturan yang berlaku. Jika kemudian tidak ada urgensinya memanggil beliau, tidak kami akan (panggil)," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan pihaknya belum berencana memanggil Cak Imin dan Mahfud untuk diperiksa. Dia menyebut akan melihat jawaban pelapor dan alat bukti.

"Belum (ada urgency untuk dipanggil), kita lihat dari jauh, kita lihat jawaban pelapor dan terlapor dan juga alat bukti yang disampaikan pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan terhadap Cak Imin dan 3 Mahfud Md buntut melontarkan pantun dugaan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 November 2023.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang agenda hari Rabu 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Bagja mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran pihak pelapor tidak hadir dalam persidangan hari ini. Maka, kata Bagja, Bawaslu pun akan kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya.

"Karena pelapor tidak hadir, seharusnya ini kita mendengarkan pokok-pokok aduan dari laporan yang diadukan oleh para pelapor. Kemudian mendengarkan jawaban terlapor dari teman-teman baik kuasa hukum Pak Ganjar dan Pak Anies," paparnya.

"Saya kira jawaban terlapor apakah agak lucu kalau pokok laporan tidak kita dengarkan tiba-tiba harus kita dengarkan jawaban terlapor," imbuhnya.

(mib/whn)



Hide Ads