Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengaku kecewa lantaran pelapor tak hadir dalam sidang perdana laporan dugaan pelanggaran ajakan Mahfud dan Cak Imin memilihnya lewat pantun. Bawaslu diminta untuk mendiskualifikasi laporan tersebut.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, dalam sidang yang digelar Bawaslu, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023). Ifdhal mengatakan seharusnya pelapor dapat menghargai waktu yang telah diberikan.
"Ya kami sebenarnya sangat kecewa terhadap pelapor, mestinya kita saling menghargai. Oleh karena itu kami mohon laporan dari pelapor itu didiskualifikasi atau tidak bisa diterima," kata Ifdhal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifdhal pun meminta Bawaslu untuk mengawasi waktu yang diberikan kepada pelapor. Dia juga ingin Bawaslu memberi putusan jika pada sidang berikutnya pelapor tak hadir kembali.
"Tadi kan pelapor diberi waktu, karena itu kami ingin pemberian waktu ini diawas. Kalau panggilan berikutnya pelapor tidak hadir, saya kira harus ada putusan majelis," ujarnya.
Jadwal Ulang
Sementara itu, Ketua Majelis Rahmat Bagja, mengatakan akan mempertimbangkan terkait kehadiran di persidangan selanjutnya. Bagja juga akan memberikan teguran kepada pelapor lantaran tak hadir dalam sidang hari ini.
"Kami akan serahkan sepenuhnya pada persidangan selanjutnya yang itu akan menjadi pertimbangan kami dalam (membuat) putusan," paparnya.
"Kami ingatkan pelapor melalui siaran ini agar serius dalam melaporkan, karena sudah diregistrasi dalam laporan di Badan Pengawas Pemilu," imbuhnya.
Bawaslu menjadwalkan ulang sidang laporan terhadap cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md buntut melontarkan pantun dugaan ajakan memilih sebelum masa kampanye. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 November 2023.
"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023dan 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang agenda hari Rabu 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Persidangan, Rahmat Bagja, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Pantun Mahfud dan Cak Imin
Untuk diketahui, Mahfud dan Cak Imin diadukan ke Bawaslu lantaran dianggap 'curi start' kampanye sebelum memasuki masa kampanye per 28 November mendatang. Aduan itu bermula dari pantun yang dilontarkan mereka pada saat hari pengundian dan penetapan nomor urut di KPU RI beberapa waktu lalu.
Sebelum menutup sambutannya usai mendapat nomor urut bersama Anies, Cak Imin sempat melontarkan pantun. Begini pantun Cak Imin:
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin maju, pilih nomor satu
Sementara itu, Mahfud juga sempat berpantun usai Ganjar berpidato. Begini pantun yang disampaikannya:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3