Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, Jakarta, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye. APK tersebut berupa spanduk dan stiker.
"Totalnya ada 26 atribut yang kami tertibkan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. APK ini terdiri dari spanduk, banner hingga stiker," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi, dilansir dari berita resmi Pemprov DKI, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan penertiban atribut APK ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang imbauan Bawaslu DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, waktu diperbolehkan untuk kampanye baru dimulai Selasa (28/11) sampai 10 Februari 2024. Satpol PP menertibkan APK tersebut di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu.
Dia mengatakan penertiban itu menindaklanjuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Penertiban itu dilakukan 12 personel gabungan bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan.
Dia mengatakan penertiban APK ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis dan melibatkan pemilik rumah serta pengurus partai. APK yang ditertibkan dikembalikan untuk disimpan di rumah pemilik.
"Pemilik rumah juga kita minta untuk memasang APK sesuai waktu yang telah ditentukan," ucap dia.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menambahkan, penertiban atribut APK ini sesuai kesepakatan yang telah dibuat pihak Panwaslu, KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih tertib dan patuh sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Dengan kita patuh, maka diharapkan pesta demokratis dapat berjalan lancar, aman dan damai," kata Angga.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.