Dipasang Sebelum Kampanye, 26 Spanduk-Stiker di Kepulauan Seribu Ditertibkan

Dipasang Sebelum Kampanye, 26 Spanduk-Stiker di Kepulauan Seribu Ditertibkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 17:40 WIB
Satpol PP Kepulauan Seribu menertibkan 26 alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk hingga stiker yang dipasang sebelum masa kampanye. (dok Pemprov DKI)
Foto: Satpol PP Kepulauan Seribu menertibkan 26 alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk hingga stiker yang dipasang sebelum masa kampanye. (dok Pemprov DKI)

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sudah menyurati partai politik (parpol) pelanggar aturan penggunaan APK jelang Pemilu 2024.

"Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun sebelumnya juga meminta peserta pemilu atau partai politik menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

KPU telah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye yang dimaksud antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring dilaksanakan 21 Januari-10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2 Juni-22 Juni 2024.


(jbr/imk)



Hide Ads