Tujuh mantan hakim konstitusi menggelar pertemuan membahas kondisi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Para mantan hakim konstitusi ini merasa prihatin terhadap kondisi yang terjadi di MK saat ini.
Ketujuh mantan hakim konstitusi yang menggelar pertemuan hari ini mulai dari Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna. Para mantan hakim konstitusi ini merasa memiliki tanggung jawab dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
"Kami para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga harkat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan Zoelva di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan para mantan hakim konstitusi ini mengikuti tiap proses terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 9 hakim MK saat ini. Dia menilai banyak hal yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Hamdan merujuk pada cara sembilan hakim MK saat menangani gugatan perkara mengenai batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, banyak hal yang dinilai melukai hati masyarakat terkait proses pemeriksaan hingga putusan yang telah diambil oleh MK.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," jelas Hamdan.
Mantan Ketua Hakim MK ini juga bicara soal putusan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dibacakan. Dia mengakui putusan MKMK tidak sepenuhnya bisa memuaskan bagi masyarakat.
"Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," jelas Hamdan.
Selain itu Hamdan Zoelva turut bicara soal sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Dia kemudian menyinggung kasus hakim konstitusi yang memilih mundur saat menerima sanksi teguran.
"Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Pak Arsyad Sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur. Karena itu ini berada pada, berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri," jelas Hamdan.
Pendapat lainnya disampaikan oleh Maruarar Siahaan terkait status dari Anwar Usman. Dia mengungkit soal shame culture terkait langkah yang harus diambil Anwar Usman saat ini.
"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu udah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar.
Putusan MKMK
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Selain itu, sembilan hakim lain dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya.
Simak Video 'Rangkuman Putusan MKMK: Saldi Tak Langgar Etik-Anwar Dicopot dari Ketua MK':
(ygs/whn)