KPU: Masa Pengajuan Gugatan Sengketa Calon Anggota DPR 6-8 November 2023

Fitrya Anugrah Kusumah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 17:23 WIB
Foto ilustrasi: KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan bagi bakal calon anggota DPR RI yang gagal masuk ke daftar calon tetap (DCT), untuk mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa dapat dilakukan pada 6 sampai 8 November 2023.

"Masa pengajuan sengketanya adalah tiga hari setelah penetapan DCT, pada hari ini dan itu dihitung di hari kerja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6,7,8," sambungnya.

Afif mengatakan nantinya KPU memerlukan waktu 12 hari kerja untuk menghadapi gugatan-gugatan itu. Namun, sebelumnya, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.

"Setelah itu proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, di sebelum proses itu akan ada mediasi," paparnya.

Meski begitu, Afif memaparkan selama penetapan daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPR terdapat 0 kasus untuk sengketa pencalonan. Sedangkan, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa.

"Pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu 0 kasus untuk sengketa pencalonan. Untuk calon DPD RI ada satu kasus," jelas dia.

Sebelumnya, KPU menetapkan daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI. Sebanyak 9.917 orang masuk DCT di Pemilu 2024.

"Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 parpol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat hari ini.

Simak juga 'KPU Tetapkan 9.917 Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI':






(amw/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork