PN Jaksel Keluarkan Suket Tak Pernah Dipidana Cawapres Erick dan Yusril

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 12:34 WIB
Erick Thohir (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk beberapa orang. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Ikut juga Erick Tohir hingga Yusril Ihza Mahendra.

"Iya, Mas. Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, Pak Muhaimin," ucap Djuyamto.

Apakah dikenai biaya mendapatkan surat itu?

"Tidak, gratis," jawab Djuyamto.

Simak juga Video: Cawapres Prabowo Bakal Diungkap 16 Oktober, PAN Tetap Erick Thohir







(asp/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork