Pergam: MK Tepat Bolehkan Capres-Cawapres U-40 Berpengalaman Kepala Daerah

Pergam: MK Tepat Bolehkan Capres-Cawapres U-40 Berpengalaman Kepala Daerah

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 08:06 WIB
Wakil Ketua Pergam, Pahri Aly.
Foto: Wakil Ketua Pergam, Pahri Aly. (dok. pribadi)
Jakarta -

Persatuan Gerakan Aktivis Muda (Pergam) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah tepat memutuskan capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Pergam mengatakan anak muda yang memiliki pengalaman memimpin daerah dengan baik berarti seorang intelektual muda.

"Menurut saya putusan itu sangat tepat, karena mengingat pemimpin daerah yang seandainya belum mencukupi umur 40 tahun tetapi ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, mereka sudah mempunyai pengalaman dalam hal memimpin di suatu daerah," ucap Wakil Ketua Pergam, Pahri Aly, kepada wartawan

"Selain pengalaman, para pemimpin muda juga mempunyai intelektual yang mempuni sehingga mereka bisa memimpin suatu daerah maupun negara," Selasa (17/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pahri, yang dibutuhkan suatu pemimpin adalah pengalaman dalam memimpin, bukan usia. Dia menambahkan, selain pengalaman, pemimpin negara juga harus memiliki pengetahuan yang luas.

"Karena dalam hal memimpin di perlukan pengalaman yang matang dan ilmu pengetahuan yang luas," pungkas dia.

ADVERTISEMENT

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

(aud/fjp)



Hide Ads