Kepala Daerah U-40 Bisa Maju Pilpres, PERKUMNAS Yakin MK Independen

Kepala Daerah U-40 Bisa Maju Pilpres, PERKUMNAS Yakin MK Independen

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 19:11 WIB
Koordinator Nasional PERKUMNAS Lucyana Banda
Lucyana Banda (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbiru, terkait kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun atau U-40 bisa maju pada Pilpres. Perkumpulan Perempuan untuk Kemajuan Hukum Nasional (PERKUMNAS) menilai putusan MK itu rasional.

"Perihal putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres, menurut saya itu sangat rasional. Dalam pengamatan saya, argumentasi apa yang menguatkan harus 40 tahun? karena tingkat kematangan seseorang tidak dinilai dari tinggi rendahnya usia. Melainkan bisa dilihat dari pengalaman dan riwayat kepemimpinan yang pernah dijalani," kata Koordinator Nasional PERKUMNAS Lucyana Banda kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Lucyana meyakini bahwa MK berintegritas dalam memutus perkara ini. Sebab menurutnya, MK adalah lembaga yang independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya menyakini bahwa MK berintegritas, karena MK sebagai lembaga negara yang independen dan merdeka dalam menegakkan hukum serta keadilan," tuturnya.

Lucyana mengatakan sosok pemimpin harus yang memiliki kapasitas. Serta, kata dia, memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya kami memandang sosok pemimpin ke depan yang mempunyai kapasitas, pengalaman dan track record yang baik," tutur dia.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

(lir/lir)



Hide Ads