Emil Dardak soal Putusan MK: Bentuk Apresiasi dari Amanah Kepala Daerah

Emil Dardak soal Putusan MK: Bentuk Apresiasi dari Amanah Kepala Daerah

Indra Komara - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 19:36 WIB
Emil Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambut baik putusan MK tersebut.

Gugatan yang dikabulkan MK yakni uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Emil menilai putusan MK harus dihormati dan dipatuhi. Dia juga mengatakan, sebagai kepala daerah, putusan MK dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pertama prinsipnya putusan MK ini adalah keputusan yang memang secara tatanan ketatanegaraan harus kita hormati dan patuhi. Kedua bahwa saya sebagai kepala daerah memandang ini juga sebagai apresiasi terhadap pengabdian realitas dari sebuah amanah kepala daerah dalam memimpin pemerintahan yang sebenarnya memiliki relevansi di jenjang nasional," ujar Emil, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Emil menganggap putusan MK sebagai apresiasi bagi generasi muda. Dia mengatakan anak muda menjadi memiliki keterpanggilan untuk mengabdi ke jalur politik.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ini bagi kami sebuah apresiasi bagi generasi muda yang makin memiliki istilahnya keterpanggilan untuk pengabdi di jalur politik dalam konteks ini dalam pemerintah daerah," tuturnya.

Emil sendiri menjadi salah penggugat batas usia capres cawapres. Gugatan termaktub nomor 55/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023,

Penggugat itu adalah:

1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
3. Wagub Jatim Emil Dardak
4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Gugatan Emil dan empat kepala daerah lainnya itu ditolak. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads