Suara Mahasiswa

KAMMI soal Putusan MK: Kesempatan bagi Anak Muda di Kepemimpinan Nasional

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 15:56 WIB
Foto: Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai. (dok. KAMMI)
Jakarta -

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki sisi positif dan negatif masing-masing. Sisi positifnya adalah MK memberikan kesempatan pada anak muda untuk berkontestasi menjadi pemimpin nasional.

"Positifnya dari putusan MK ini, menguntungkan anak muda secara luas yang ingin mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres lewat pengalaman sebagai kepala daerah. Tentu ini sebuah kemajuan, kesempatan yang sama bagi anak muda dalam kontestasi kepemimpinan nasional," kata Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Negatifnya, lanjut Zaky, keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah seakan melegitimasi politik dinasti Presiden Jokowi.

"Dengan adanya putusan ini maka MK seakan melegtimasi politik dinasti. Sebab keputusan ini dibuat menjelang masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. Tentu sarat kepentingan politik yang mengarah kepada politik dinasti presiden Jokowi yang saat ini sedang menguat diperbincangkan," tutur dia.

Sementara itu Ketua Bidang Kebijakan Publik, Ammar Multazim, mengimbau masyarakat tidak terpengaruh, dan tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya. "Ada dan tidak adanya Putusan ini, Pemilu akan tetap berjalan. Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani. Pemimpin yang punya visi jelas untuk memajukan Indonesia," imbuh dia.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork