Gibran Respons Putusan MK: Yang Punya Peluang Bukan Hanya Saya

Matius Hutajulu - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 14:17 WIB
Foto: Gibran Rakabuming Raka (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju capres dan cawapres. Gibran mengatakan keputusan MK itu bukan hanya menjadi peluang untuk dirinya.

"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (17/10/2023).

Gibran lantas menyebutkan nama Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang merupakan anak Pramono Anung, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga adik iparnya sendiri. Kemudian, disinggung mengenai langkah politik selanjutnya, Gibran mengatakan dirinya menunggu pertemuan selanjutnya dengan para pimpinan PDI Perjuangan.

"Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang," ucap dia.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun enggan memberikan tanggapan mengenai adanya pinangan kepada dirinya dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024.

"Nanti, ya," imbuhnya.

Dia juga meminta agar persoalan usia ini jangan hanya difokuskan kepada dirinya. Dia pun lagi-lagi mengaku masih santai dulu dan akan menyelesaikan pekerjaannya di Kota Surakarta.

"Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu," ujar Gibran.

Putusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Simak Video 'Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres':






(maa/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork