Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres, PD: Kami Hormati Independensi MK

Matius Hutajulu - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 13:06 WIB
Foto: Kepala Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Partai Demokrat menghormati putusan dan independensi MK.

"Kami menghormati putusan MK, kami menghormati independensi MK," kata Kepala Bakomstra Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Herzaky lantas bicara terkait cawapres Prabowo Subianto usai MK mengabulkan gugatan itu. Dia menyebut Demokrat akan mendukung siapapun pendamping Prabowo.

"Kalau terkait cawapres Pak Prabowo, sikap Demokrat jelas, Demokrat dukung Pak Prabowo sebagai capres. Kewenangan menentukan cawapres ada di Pak Prabowo. Kami sudah memberikan pandangan dan masukan," ucapnya.

Dia pun mengungkap pembahasan cawapres Prabowo Subianto semakin intens jelang pendaftaran paslon pada 19 Oktober 2023. Dia menegaskan siapapun cawapres yang nantinya diputuskan, Demokrat akan mendukung penuh.

"Kami akan berjuang total untuk memenangkan Pak Prabowo siapapun cawapresnya. Makin intens dan mendalam. Tentu bukan hanya bahas cawapres. Ketua tim pemenangan. Struktur tim pemenangan. Strategi. Dsb. Sudah sewajarnya hampir tiap hari ada pertemuan para Ketum, kan sudah mendekati tanggal pendaftaran," ujar dia.

"Siapapun nama cawapres yang diputuskan, komitmen Demokrat tetap berjuang total untuk memenangkan Pak Prabowo," lanjutnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.




(maa/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork