Politisi Partai Golkar Nusron Wahid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres atau cawapres. Nusron mengatakan keputusan MK bukan hanya untuk Gibran Rakabuming Raka, tapi juga angin segar dan hadiah untuk anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia di bawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," kata Nusron kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Golkar itu menilai putusan MK dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus. Dia menyebut anak muda jadi punya kesempatan untuk masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan. Sebab, kata dia, dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, putusan itu sudah sangat tepat karena pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," terang dia.
Putusan MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Simak Video: Respons Anies soal Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
(maa/gbr)