Partai Garuda: MK Bukan Mahkamah Keluarga, Ada 9 Hakim Konstitusi

Partai Garuda: MK Bukan Mahkamah Keluarga, Ada 9 Hakim Konstitusi

Marlinda Erwanti - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 11:01 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Foto: Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Salah satu pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Partai Garuda, angkat bicara ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan MK bukanlah Mahkamah Keluarga.

"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?" kata Teddy kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Teddy menjelaskan ada sembilan hakim konstitusi yang akan memutus permohonan uji materi. Jika pun nantinya permohonan yang diajukan partainya diterima, menurutnya itu adalah putusan yang diambil secara kolektif kolegial, bukan individual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak Gugatan Partai Garuda," tuturnya.

Teddy pun menyayangkan masyarakat saat ini dicekoki informasi yang tidak benar mengenai MK. Dia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak tertipu narasi menyesatkan dari pihak-pihak yang takut kalah pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," kata Teddy.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah permohonan uji materi terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu di antaranya diajukan oleh PSI hingga Partai Garuda.

PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta dinyatakan inkonstitusional dan meminta frasanya diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Perekat Nusantara Somasi Hakim MK soal Batas Usia Capres-Cawapres':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads