Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ketua PSI Singgung Putusan Mahfud

Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK, Ketua PSI Singgung Putusan Mahfud

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 18:59 WIB
William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI
Ketua DPP PSI William A Sarana. (Johan 20detik)
Jakarta -

Ketua DPP PSI William A Sarana bicara gugatan batas usai capres-cawapres yang putusannya akan segara dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). William mengungkit putusan mantan Ketua MK Mahfud Md soal sistem pemilu.

"Berkaitan dengan permohonan usia capres dan cawapres, segala perhitungan politik berhenti di ruang sidang mahkamah. Di mahkamah hanya ada pertimbangan hukum. Bisa saja ada motif politik di balik permohonan ke MK, namun hakim MK akan memutus berdasarkan pertimbangan hukum semata karena ini adalah uji materil undang-undang," kata William di akun media sosial X, Kamis (12/10/2023)

Dampak politik dari putusan MK, menurut William, bukan tanggung jawab MK, namun tanggung jawab para politisi. Tugas MK, bagi William, adalah melindungi hak konstitusional warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama seperti ketika Prof Mahfud dan para hakim konstitusi pada masa lalu memutus metode penghitungan suara dari proporsional tertutup menjadi terbuka hanya beberapa bulan dari hari pencoblosan," ujarnya.

Putusan Mahfud kala itu, kata William, berdampak pada pemilu yang berjalan. Akhirnya, calon legislatif masuk parlemen berdasarkan suara terbanyak yang dipilih masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Putusan Prof Mahfud sangat berdampak secara politis, banyak caleg yang kaget dan gugur karena tidak siap dengan metode penghitungan suara yang baru," ucap William.

"Namun, apa boleh buat, Prof Mahfud harus melakukan itu sebagai hakim konstitusi dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara. Warga negara punya hak mendapatkan wakil rakyat dengan suara terbanyak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, menurut William, MK bisa saja memutus usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun atau menambah frasa 'pernah punya pengalaman menjadi kepala daerah'.

Sebab, menurutnya secara substantif ada potensi hak konstitusional yang terlanggar jika umur menjadi penghalang seorang warga negara untuk maju sebagai capres-cawapres padahal dirinya punya potensi tinggi untuk terpilih.

"Kalo Anda tidak setuju dengan permohonan umur capres/cawapres pakailah argumen hukum bukan argumen politik. Argumen politikmu tidak relevan karena MK adalah lembaga hukum bukan lembaga politik. Hakim MK ini tidak dipilih langsung oleh rakyat, mereka bukan politisi, opini publik tidak perlu didengar oleh mereka," imbuhnya.

Simak Video 'Cak Imin soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Masih Aja Bikin Ribet':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)



Hide Ads