KPU Bakal Revisi PKPU Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

KPU Bakal Revisi PKPU Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 17:17 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim mengungkap pihaknya akan merevisi Peraturan KPU, jika gugatan itu dikabulkan.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menyebut KPU akan langsung merevisi PKPU, meski saat ini DPR tengah dalam masa reses. Sebab, revisi PKPU itu harus diterbitkan sebelum pendaftaran capres-cawapres. Diketahui, pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujarnya.

"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. "Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," tuturnya.

Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Simak Video 'Perekat Nusantara Somasi Hakim MK soal Batas Usia Capres-Cawapres':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/eva)



Hide Ads