Partai Garuda soal Keluarga Jokowi Terjun Politik: Hak Setiap Warga

Muhammad Sulthon - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 13:54 WIB
Foto: Dok. Partai Garuda
Jakarta -

Partai Garuda angkat bicara mengenai munculnya suara-suara miring mengenai anak dan menantu dari Presiden Jokowi yang satu persatu masuk ke dalam dunia politik. Menurut Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, mempersoalkan keluarga Jokowi berpolitik berarti menentang Undang-Undang Dasar 1945.

"Apakah anak PNS tidak boleh menjadi PNS? Apakah anak aktor film tidak boleh menjadi aktor film? Apakah anak penjual bakso tidak boleh menjadi penjual bakso? Apakah anak Atlet tidak boleh menjadi atlet? Apakah anak Presiden tidak boleh menjadi Presiden?," ujar Teddy, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Teddy mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum utama negara ini menyatakan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap orang juga tidak boleh mendapatkan diskriminasi.

"Konstitusi kita menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jadi setiap orang dan setiap warga berhak untuk itu," tuturnya.

"Sehingga ketika ada yang mempermasalahkan kenapa keluarga Jokowi ikut dalam politik dan pemerintahan, artinya mereka sedang mempermasalahkan dan tidak setuju dengan UUD 45. Mereka mengintervensi hak warga negara Indonesia, melakukan tindakan diskriminasi," tambahnya.

Tak hanya soal konstitusi, Teddy juga berbicara mengenai konsep demokrasi. Menurutnya, pihak-pihak yang mempersoalkan keluarga Presiden Jokowi berpolitik itu berarti pihak tersebut juga anti terhadap demokrasi.

"Itu tentu tindakan yang anti terhadap demokrasi. Mereka bicara demokrasi tapi bertindak sebaliknya, yaitu anti terhadap demokrasi," pungkas Teddy.

Simak juga 'Mayoritas Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Milenial Diminta Melek Politik':






(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork