DMI Terbitkan SE, Minta Masjid hingga Musala Steril dari Politik Praktis

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 05 Okt 2023 23:14 WIB
Foto: Sorush Angabini
Jakarta -

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) menjelang Pemilu 2024. SE berisi imbauan yang perlu dilakukan pengurus masjid hingga musala menjelang tahun politik.

SE dengan Nomor 172.D/III/SE/PP-DMI/IX/2023 diterbitkan tanggal 29 September 2023 dan ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni berisikan. DMI meminta seluruh pengurus masjid di Indonesia untuk menjaga tempat ibadah agar steril dari kepentingan politik dan partai politik (parpol).

Semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus dijaga fungsinya sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat. Masjid juga diminta bebas dari atribut parpol.

"Untuk itu semua masjid, mushalla dan langgar harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik praktis baik perorangan maupun parpol. Selain itu masjid harus bersih dari segala bentuk atribut-atribut politik. Termasuk di dalamnya pembagian/pemberian bingkisan yang dapat ditafsirkan mengandung kepentingan politik," tulis keterangan pers DMI, Kamis (5/10/2023).

"DMI mengharapkan agar masjid, mushalla dan langgar menjadi tempat berkumpulnya umat yang inklusif, netral dan menyejukkan dan mempersatukan. DMI meminta umat islam untuk menolak segala bentuk politik identitas, black campaign dan hoax," lanjutnya.

Berikut isi SE DMI:

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb

Dengan datangnya tahun politik pesta demokrasi 2024, yaitu pemilu Serentak pemilihan calon presiden ( capres) pemilihan anggota legislatif (caleg) dan kampanye partai politik (parpol), maka dengan mengharap rahmat hidayah barokah dari Allah SWT pimpinan pusat DMI menyerukan dan mengajak kepada hal-hal berikut:

1. Agar masjid, mushalla, surau dan langgar agar dijaga fungsinya sebagai tempat ibadah dan pembina ketakwaan yang steril dari kepentingan politik praktis baik per orangan, kelompok maupun parpol.

2. Agar lingkungan masjid, mushalla, surau dan langgar dibersihkan/ steril dari segala bentuk atribut maupun peraga kampanye capres, caleg dan parpol. Termasuk menghindari terlibat dalam pembagian/pemberian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik.

3. Agar masjid, mushalla, langgar maupun surau dijadikan tempat berhimpunnya umat secara inklusif yang netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.

4. Agar umat islam dan semua pihak mewaspadai/menolak tegas penggunaan politik identitas, black campaign, dan informasi bohong.




(dek/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork