Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kesiapannya dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pihaknya pun mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta Integritas tentang netralitas Pemilu 2024.
"Terutama bagi PNS di Satpol PP DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," kata Kasatpol PP DKI Arifin dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Dia mengatakan, pengucapan ikrar itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN. Kemudian, surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu," ujarnya.
Arifin menyebut, ASN yang melanggar soal netralitas dapat disanksi hukuman disiplin, baik ringan maupun berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," ungkapnya.
Ia berharap ASN di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta, tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Itu agar tidak merugikan diri kita khususnya dan umumnya Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,"pungkasnya.
(aud/aud)