Bawaslu Nyatakan Video Ajak Pilih Ganjar Langgar UU Pemilu, Ini Kata Gibran

Tara Wahyu NV - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 11:39 WIB
Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Jakarta -

Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku menerima hal itu.

"Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dilansir detikJateng, Rabu (20/9/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu. Dia akan menunggu keputusan Bawaslu.

"Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu," tuturnya.

Selain itu, Gibran mengaku siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri agar dilakukan pembinaan.

"Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Siap (ikuti) pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip," terangnya.

Baca beritanya di sini.

Simak juga 'Ganjar Mau Usir TKA China, Demokrat: Kita Memiliki SDM Memadai':






(maa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork